Mengenal Jejak JIL di Indonesia



1. PENDAHULUAN

Istilah Islam liberal tadinya tidak terlalu dikenal dan diperhatikan orang di Indonesia. Apalagi jumlah pendukungnya amat kecil, dapat dihitung dengan jari. Istilah itu justru menjadi amat populer setelah dikeluarkannya fatwa MUI pada tahun 2005 yang menyatakan bahwa faham liberalisme adalah sesat dan menganut faham itu adalah haram hukumnya. Jadi, terlepas dari perdebatan tentang keabsahan fatwa itu, istilah Islam liberal di Indonesia justru dipopulerkan oleh pihak penentangnya. Memang terkadang suara merekapun nyaring bunyinya.
Arti kata Islam liberal tidak selamanya jelas. Leonard Binder, seorang guru besar UCLA, ketika menulis buku berjudul Islamic Liberalism (University of Chicago Press, 1988) memberinya arti "Islamic political liberalism" dengan penerapannya pada negara-negara Muslim di Timur Tengah. Mungkin di luar dugaan sebagian orang, buku itu selain menyajikan pendapat Ali Abd Raziq (Mesir) yang memang liberal karena tidak melihat adanya konsep atau anjuran negara Islam, tetapi juga membahas pikiran Maududi (Pakistan) yang tentu saja lebih tepat disebut sebagai tokoh fundamentalis atau revivalis.
Sebaliknya bagi Greg Barton, dalam bukunya berjudul Gagasan Islam Liberal di Indonesia (Penerbit Paramadina, Jakarta, 1999)  istilah "Islamic liberalism" nampaknya cukup jelas. Dalam bukunya yang berasal dari disertasi itu ia mengatakan bahwa Islam liberal di Indonesia adalah sama dengan pembaruan Islam atau Islam neo-modernis. Selanjutnya, dalam penelitian yang mengcover periode 1968-1980 itu, Barton membatasi diri pada pemikiran empat orang tokoh dari kaum neo-modernis, yaitu Nurcholish Madjid, Djohan Effendi, Ahmad Wahib, dan Abdurrahman Wahid.
Seperti diketahui, istilah neo-modernis berasal dari Fazlur Rahman, seorang tokoh neo-modernis muslim asal Pakistan yang terakhir menjadi Guru Besar studi keislaman di Universitas Chicago. Fazlur Rahman, sebagaimana dikutip Greg Barton, membedakan gerakan pembaruan Islam dalam dua abad terakhir kepada empat macam, yaitu: revivalisme Islam, modernisme Islam, neo-revivalisme Islam, dan neo-modernisme Islam. Dengan revivalisme Islam dimaksudkan gerakan pada abad ke-18 yang diwakili oleh Wahhabiyyah di Arab, Sanusiyyah di Afrika Utara, dan Fulaniyyah di Afrika Barat. Sedangkan modernisme Islam di pelopori oleh Sayyid Ahmad Khan (W 1898) di India, Jamaluddin al-Afghani (W 1897) di Timur Tengah, dan Muhammad Abduh (W 1905) di Mesir. Adapun neo-revivalisme diwakili oleh Maududi dengan organisasinya yang terkenal, Jama'ati Islami, di Pakistan. Kemudian neo-modernisme Islam contohnya ialah Fazlur Rahman sendiri dengan karakteristik sintesis progresif dari rasionalitas modernis dengan ijtihad dan tradisi klasik (Greg Barton, 1999:9). Meskipun tipologi Fazlur Rahman ini dimaksudkan untuk seluruh dunia Islam, tetapi tipologi keempat diwakili juga oleh tokoh-tokoh Indonesia, khususnya empat orang yang disebutkan di atas.
Di Indonesia terdapat beberapa buku yang sering dinilai sebagai pendapat kelompok Islam liberal, dua diantaranya ialah buku Counter Legal Draft Kompilasi Hukum  Islam (Jakarta, 2005) yang ditulis oleh Tim Pengarusutamaan Gender pimpinan Musdah Mulia dan buku Fiqih Lintas Agama (Jakarta: Paramadina, 2004). Kalau kita cermati isi kedua buku itu terlihatlah bahwa banyak pendapat dan argumen di dalam kedua buku itu yang sama atau mungkin diambil dari pikiran-pikiran Muhammad Syahrur, seorang sarjana teknik Syria yang pernah belajar di Moskow, tetapi kemudian mengarang banyak buku tentang Islam, diantaranya yang terkenal ialah Nahw Ushûl Jadîdah fî al-Fiqh al-Islâmî yang telah diterbitkan juga dalam bahasa Indonesia dengan judul Metodologi Fiqih Islam Kontemporer (Yogyakarta: eLSAQ, 2004). Ini berarti bahwa pemikiran Islam liberal Indonesia bukanlah original, tetapi pengaruh literatur internasional. Apalagi Fazlur Rahman memang adalah guru Nurcholish Madjid dan mempunyai hubungan dengan kaum pemikir Islam Indonesia. Pemikir Timur Tengah lain yang mempunyai pengaruh terhadap pemikiran Islam liberal di Indonesia khususnya mengenai penggunaan hermeneutik untuk memahami Al Qur’an adalah Hamid Nasr Abu Zaid
A .  .Sejarah JIL di Indonesia

  1. Islam Liberal di Indonesia (Era Orde Baru)
Sejak awal tahun 1970-an, bersamaan dengan munculnya Orde Baru yang memberikan tantangan tersendiri bagi umat Islam, beberapa  cendekiawan Muslim mencoba memberikan respon terhadap situasi yang dinilai tidak memberi kebebasan berpikir. Kelompok inilah yang kemudian memunculkan ide-ide tentang “Pembaharuan Pemikiran Islam”. Kelompok ini mencoba menafsirkan Islam tidak hanya secara tekstual tetapi justru lebih ke penafsiran kontekstual. Mereka dapat digolongkan sebagai Islam Liberal dalam arti menolak taklid, menganjurkan ijtihad, serta menolak otoritas bahwa hanya individu atau kelompok tertentu yang berhak menafsirkan ajaran Islam.
Menurut Fachri Aly dan Bactiar Effendi (1986: 170-173) terdapat sedikitnya empat versi Islam liberal, yaitu modernisme, universalisme, sosialisme demokrasi, dan neo modernisme. Modernisme mengembangkan pola pemikiran yang menekankan pada aspek rasionalitas dan pembaruan pemikiran Islam sesuai dengan kondisi-kondisi modern. Tokoh-tokoh yang dianggap mewakili pemikiran modernisme antara lain Ahmad Syafii Ma`arif, Nurcholish Madjid,  dan Djohan Effendi. Adapun universalisme  sesungguhnya merupakan pendukung modernisme yang secara spesifik berpendapat bahwa, pada dasarnya Islam itu bersifat universal. Betul bahwa Islam berada dalam konteks nasional, tetapi nasionalisasi itu bukanlah tujuan final Islam itu sendiri. Karena itu, pada dasarnya, mereka tidak mengenal dikotomi antara nasionalisme dan Islamisme. Keduanya saling menunjang. Masalah akan muncul kalau Islam yang me-nasional atau me-lokal itu menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap hakikat Islam yang bersifat universal. Pola pemikiran ini, secara samar-samar terlihat pada pemikiran Jalaluddin Rahmat, M. Amien Rais, A.M. Saefuddin, Endang Saefudin Anshari dan mungkin juga Imaduddin Abdul Rahim.
Pola pemikiran sosialisme–demokrasi menganggap bahwa kehadiran Islam harus memberi makna pada manusia. Untuk mencapai tujuan ini, Islam harus menjadi kekuatan yang mampu menjadi motivator secara terus menerus dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Para pendukung sosialis-demokrasi melihat bahwa struktur sosial politik dan, terutama, ekonomi di beberapa Negara Islam termasuk Indonesia, masih belum mencerminkan makna kemanusiaan, sehingga dapat dikatakan belum Islami. Proses Islamisasi, dengan demikian, bukanlah sesuatu yang formalistik. Islamisasi dalam refleksi pemikiran mereka adalah karya-karya produktif yang berorientasi kepada perubahan-perubahan sosial ekonomi dan politik menuju terciptanya masyarakat yang adil dan demokratis. Adi Sasono, M. Dawam Rahardjo, serta Kuntowidjojo dapat dimasukkan dalam pola pemikiran ini.
Sedangkan Neo Modernisme mempunyai asumsi dasar bahwa Islam harus dilibatkan dalam  proses pergulatan modernisme. Bahkan kalau mungkin,  Islam diharapkan menjadi leading ism (ajaran-ajaran yang memimpin) di masa depan. Namun demikian, hal itu  tidak berarti menghilangkan tradisi keislaman yang telah mapan. Hal ini melahirkan postulat (dalil) al-muhâfazhat `alâ al-qadîm al-shâlih wa al-akhdu bi al-jadîd al-ashlah (memelihara tradisi lama yang baik, dan mengambil tradisi baru yang lebih baik). Pada sisi lain, pendukung neo modernisme cenderung meletakkan dasar-dasar keislaman dalam konteks atau lingkup nasional. Mereka percaya bahwa betapapun, Islam bersifat universal, namun kondisi-kondisi suatu bangsa, secara tidak terelakkan, pasti berpengaruh terhadap Islam itu sendiri. Ada dua tokoh intelektual yang menjadi pendukung utama neo modernisme ini adalah Nurcholish Madjid dan Abdurrahman Wahid. Tampaknya pemikiran Nurcholish (Prisma, nomor ekstra, 1984: 10-22), lebih dipengaruhi oleh ide Fazlur Rahman, gurunya di Universitas Chicago, Amerika Serikat. Sedang pemikiran neo modernisme Abdurrahman Wahid telah dibentuk sejak awal karena ia dibesarkan dalam kultur ahlussunnah wal jama’ah versi Indonesia, kalangan NU. Karena itu, ide-ide keIslamannya tampak jauh lebih empiris, terutama dalam pemikirannya tentang hubungan Islam dan politik. (Prisma, Nomor ekstra, 1984: 3-9; dan Prisma, 4 April 1984: 31-38).

  1. Islam Liberal di Indonesia (Era Reformasi)
Sejak  akhir tahun 1990an  muncul kelompok-kelompok anak muda yang menamakan diri kelompok “Islam Liberal” yang mencoba memberikan respon terhadap permasalahan-permasalahan yang muncul pada akhir abad ke- 20. Majelis Ulama Indonesia melihat betapa bahayanya pemikiran-pemikiran yang dikembangkan oleh kelompok ini, sehingga pada Munasnya yang ke-7 pada tanggal 25-29 Juli 2005 mengeluarkan fatwa bahwa pluralisme, sekularisme dan liberalisme merupakan paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Oleh sebab itu umat Islam haram hukumnya mengikuti paham pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama (Adian Husaini, t.th: 2-4). Dalam Keputusan MUI No. 7/MUNAS VII/11/2005 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an dan As-Sunnah) menggunakan akal pikiran yang bebas, dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
Islam liberal di Indonesia era reformasi nampak lebih nyata setelah didirikannya sebuah “jaringan” kelompok diskusi pada tanggal 8 Maret 2001, yang tujuannya adalah untuk kepentingan pencerahan dan pembebasan pemikiran Islam Indonesia. Usahanya dilakukan dengan membangun milis (Islamliberal@yahoo.com). Kegiatan utama kelompok ini adalah berdiskusi tentang hal-hal yang berkaitan dengan Islam, Negara, dan isu-isu kemasyarakatan. Menurut hasil diskusi yang dirilis pada tanggal 1 Maret 2002, Jaringan Islam Liberal (JIL) mengklaim telah berhasil menghadirkan 200 orang anggota diskusi yang berasal dari kalangan para penulis, intelektual dan para pengamat politik. Di antara mereka muncul nama-nama seperti; Taufik Adnan Amal, Rizal Mallarangeng, Denny JA, Eep Saefullah Fatah, Hadimulyo, Ulil Abshar-Abdalla, Saiful Muzani, Hamid Basyaib, Ade Armando dan Luthfi Asysyaukani. Tentu tidak semua orang yang hadir diskusi berarti mendukung ide-ide JIL.
Diskusi awal yang diangkat oleh JIL adalah seputar definisi dan sikap Islam Liberal seputar isu-isu Islam, negara dan isu-isu kemasyarakatan. Pendefinisian Islam Liberal diawali dengan kajian terhadap buku Kurzman yang memilah tradisi keislaman dalam tiga kategori yakni, customary Islam, fundamentalis atau Wahabis atau Salafis, dan liberal Islam. Kategori ketiga diklaim sebagai koreksi dan respon terhadap dua kategori yang disebut pertama. Pertanyaan yang muncul dalam diskusi awal itu adalah apakah Islam Liberal di Indonesia akan bersifat elitis dan sekedar membangun wacana atau Islam Liberal yang menyediakan refleksi empiris, dan memiliki apresiasi terhadap realitas? Kalau Islam Liberal itu paralel dengan civic-culture (pro pluralisme, equal opportunity, moderasi, trust, tolerance, memiliki sence of community yang nasional, lalu di mana Islamnya? Atau Islam Liberal adalah skeptisisme dan agnostisme yang hidup dalam  masyarakat Islam? Diskusi dalam milis yang panjang akhirnya tidak menyepakati sebuah definisi tentang Islam Liberal. Tetapi mereka menandai sebuah gerakan dan pemikiran yang mencoba memberikan respon terhadap kaum modernis, tradisional, dan fundamentalis.
Islam Liberal berkembang melalui media massa. Surat kabar utama yang menjadi corong pemikiran Islam Liberal adalah Jawa Pos yang terbit di Surabaya, Tempo di Jakarta dan Radio Kantor Berita 68 H, Utan Kayu Jakarta. Melalui media tersebut disebarkan gagasan-gagasan dan penafsiran liberal. Pernah suatu ketika, pemikiran dan gerakan ini menuai protes bahkan ancaman kekerasan dari lawan-lawan mereka. Bahkan masyarakat sekitar Utan Kayu pernah juga menuntut Radio dan komunitas JIL untuk pindah dari lingkungan tersebut. Karya-karya yang dicurigai sebagai representasi pemikiran liberal Islam dibicarakan dan dikutuk oleh lawan-lawannya, terutama melalui khutbah dan pengajian. Buku seperti Fiqih Lintas Agama (Tim Penulis Paramadina), Menjadi Muslim Liberal (Ulil Abshar-Abdalla) Counter-Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (Musda Mulia dkk), Indahnya Perkawinan Antar Jenis (Jurnal IAIN Walisongo) dan banyak lagi artikel tentang Islam yang mengikuti arus utama pemikiran liberal. Ketegangan antara yang pro dan kontra JIL, memuncak setelah keluarnya Fatwa MUI tentang haramnya Liberalisme, Sekularisme dan Pluralisme pada tahun 2005. Ketegangan sedikit menurun setelah salah seorang kontributor dan sekaligus kordinator JIL, Ulil Abshar-Abdalla pergi ke luar negeri, belajar ke Amerika Serikat.
Ulil melalui bukunya  Menjadi Muslim Liberal menolak jenis-jenis tafsir keagamaan yang hegemonik, tidak pluralis, antidemokrasi, yang menurut­nya potensial menggerogoti persendian Islam sendiri. Dengan gaya narasi dan semantik  yang lugas, Ulil misalnya melancarkan kritiknya kepada MUI yang dalam pengamatannya telah memonopoli penafsiran atas Islam. Fatwa MUI yang menyatakan bahwa pluralisme, liberalisme, dan sekularisme adalah faham sesat; Ahmadiyah adalah keluar dari Islam – telah menyalakan emosi Ulil.
Pemikiran Ulil tidak bebas seratus persen. Sebagai alumni pesantren, ia tetap apresiatif terhadap keilmuan pesantren. Melalui kolomnya On Being Muslim kita tahu bahwa Ulil ternyata mendapatkan akar-akar liberalisme pemikiran keislamannya juga dari ilmu-ilmu tradisional seperti ushûl al-fiqh, qawâ`id al-fiqhiyah yang dahulu diajarkan oleh para ustadznya di pesantren. Ilmu-ilmu pesantren semacam balaghah dan mantiq (logika) tampaknya turut melatih Ulil perihal bagaimana menstrukturkan kata dan kalimat, mensistematisasikan argumen serta mengukuhkan kekuatan dalam bernalar.
B. . Latar belakang  didirikan JIL
Nong Darol Mahmada dan Burhanuddin dalam Imam Tholkhah dan Neng Dara Affiah (2005: 301-351) menjelaskan, JIL terbentuk pada tangal 9 Maret 2001. Tanggal tersebut merujuk pada awal diluncurkannya milis islamliberal@yahoogroups.com yang pada awalnya beranggotakan puluhan aktivis intelektual muda dari berbagai kelompok muslim moderat. , seperti Lutfi Asyyaukani, Ihsan Ali Fauzi, Hamid Basyaib, dan Saiful Mujani, menyusul bergabung. Dalam perkembangannya, Ulil disepakati sebagai koordinator. Gelora JIL banyak diprakarsai anak muda, usia 20-35-an tahun. Mereka umumnya para mahasiswa, kolomnis, peneliti, atau jurnalis.
 JIL berdiri antara lain karena kondisi sosial keagamaan pasca Orde Baru yang menurut para pendiri JIL dirasakan semakin menunjukkan wajah Islam yang tidak ramah dan cenderung menampilkan konservatisme. Dalam pandangan para tokoh JIL, publik saat itu diwarnai dengan pemahaman masalah sosial keagamaan yang radikal dan anti-pluralisme.  Kondisi inilah yang kemudian mendorong beberapa aktivis muda untuk melakukan berbagai diskusi di Jalan Utan Kayu 68 H Jakarta Timur. Kemudian dengan merujuk kepada tempat itulah maka beberapa tokoh muda Islam mendirikan Komunitas Islam Utan Kayu yang merupakan cikal bakal berdirinya JIL. Beberapa nama yang terlibat  untuk membentuk Komunitas Utan Kayu itu dan kemudian mendirikan JIL antara lain Ulil Abshar-Abdalla, Nong Darol Mahmada, Burhanuddin, Ihsan Ali Fauzi, Hamid Basyaib, Taufiq Adnan Amal, Saiful Mujani, dan Luthfi Assaukanie. Beberapa tema yang menjadi bahan diskusi di antara aktivis tersebut antara lain: maraknya kekerasan atas nama agama, gencarnya tuntutan penerapan syariat Islam, serta tidak adanya gerakan pembaruan pemikiran Islam yang sebelumnya dirintis oleh Nurcholish Madjid dan Abdurrahman Wahid.
Nama Islam liberal, menurut para pendiri JIL, adalah menggambarkan komunitas Islam yang menekankan kebebasan pribadi dan pembebasan dari struktur sosial politik yang ada. Menurut para aktivis JIL, nama “Islam liberal” menggambarkan prinsip-prinsip yang mereka  anut, yaitu Islam yang menekankan kebebasan pribadi dan pembebasan dari struktur sosial-politik yang menindas. “Liberal” di sini bermakna dua: kebebasan dan pembebasan. Mereka meyakini bahwa Islam selalu dilekati kata sifat, sebab pada kenyataannya Islam ditafsirkan secara berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan penafsirnya. Kami memilih satu jenis tafsir, dan dengan demikian satu kata sifat terhadap Islam, yaitu “liberal”. Untuk mewujudkan Islam Liberal, mereka membentuk Jaringan Islam Liberal (JIL).
C . Tujuan didirikan JIL
Menurut para pendiri JIL Tujuan utama tujuan utama didirikan jaringan ini adalah menyebarkan gagasan Liberalisme seluas-luasnya kepada masyarakat. Untuk itu mereka memilih bentuk jaringan, bukan organisasi kemasyarakatan, maupun partai politik. Menurut mereka JIL adalah wadah yang longgar untuk siapapun yang memiliki aspirasi dan kepedulian terhadap gagasan Islam Liberal.
Selain itu juga, JIL  bertujuan untuk: memperkokoh landasan demokratisasi melalui penanaman nilai-nilai pluralisme, inklusivisme dan humanisme; membangun kehidupan keberagamaan yang berdasarkan pada penghormatan terhadap perbedaan; mendukung gagasan penyebaran pemahaman keagamaan (terutama Islam) yang pluralis, terbuka, dan humanis; mencegah agar gagasan-gagasan keagamaan yang militan dan pro kekerasan menguasai publik.
 
D. Metode berfikir JIL
  1. Supremasi teks atau lapadzadalah kaidah dasar dalam ajaran Islam. Tetapi dalam melakukan penafsiran terhadap teks ini agensi manusia harus dip[erhitungkan untuk tetap berada diatas kontrol teks.
  2. Manusia memiliki kemampuan dan pendapat legitimasi untuk menafsir teks didalam rangka takrim atas manusia. Pemuliaan atas manusia juga berarti mengakui kompleksitas pengalaman yang tidak bisa begitu saja ditundukan kepada teks yang dianggap sebagai universal.
  3. berdasarkan konsep takrim, atau pemuliaan yang bahkan dikenal oleh Qur;an sendiri, manusia dengan seluruh pengalamannya merupakan dasar yang penting dalam ketundukan kepada Allah.
  4. Makna dasar Islam adalah ketundukan. Ketundukan kepada Allah buksn bersrti menunduksn pengalaman sejarah manusia yang kongkrit kepada kehendak Allah. Tetapi ketundukan disiti adalah ketunduklan  yang tetap dalam rangka pemuliaan kehidupan manusi, sesuai dengan konsep takrim yang dikenalkan oleh tuhan sendiri.
  5. Ketaatan kepada hukum-hukuim Allah tetaplah tidak bisa dimutlakanbegitu rupa sehingga mengorbankan pengalaman kehidupan manusia itu sendiri. Cara yang tepat untuk memendang Islam adalah dengan melihat dua dimensi sekaligus: dimensi Islam sebagai ketundukan, dan dimensi takrim sebasai pemuliaan martabat manusia.
  6. Manusia dalam hubungannya dengan teks adalah sejajar karena manusia dalam dirinya yang mulia yang akan menggunakan teks itu dan bukan teks yang dapat menjerumuskan manusia.
  7. Ada dua sumber dalam merumuskan dan menentukan suatu keputusan, wahyu dan pengalaman historis manusia. Sunnah, Ijma, dan Qiyas adalah cerminan dari pengalaman masyarakat madinah dalam pergulatannya dengan wahyu. Kedua sumber itu adalah setara dengan kedudukannya. Sesuai dengan konsepsi Qur’an tentang taqtim, maka sudah sewajarnya mengangkat pengalaman historis masyarakat sebagai sumber yang setara dengan wahyu itu sendiri

BAB II
Gerakan Dakwah JIL
A. . Pemikiran Utama Dakwah JIL
1. Liberalisme
Kita tidak perlu menghiraukan nomenklatur. Tetapi jika sebuah nama harus diberikan padanya, marilah kita sebut itu ‘Islam liberal’.” ( Asaf ‘Ali Asghar Fyzee [India, 1899-1981] ).
Perkenalan istilah “Islam liberal” di Tanah Air terbantu oleh peredaran buku Islamic Liberalism (Chicago, 1988) karya Leonard Binder dan Liberal Islam: A Source Book (Oxford, 1998) hasil editan Charles Kurzman. Terjemahan buku Kurzman diterbitkan Paramadina Jakarta, Juni 2001. Versi Indonesia buku Binder dicetak Pustaka Pelajar Yogyakarta, November 2001.
Sebelum itu, Paramadina menerjemahkan disertasi Greg Barton di Universitas Monash, berjudul Gagasan Islam Liberal di Indonesia, April 1999. Namun, dari ketiga buku ini, tampaknya buku Kurzman yang paling serius melacak akar, membuat peta, dan menyusun alat ukur Islam liberal. Para aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) juga lebih sering merujuk karya Kurzman ketimbang yang lain.
Kurzman sendiri meminjam istilah itu dari Asaf ‘Ali Asghar Fyzee, intelektual muslim India. Fyzee orang pertama yang menggunakan istilah “Islam liberal” dan “Islam Protestan” untuk merujuk kecenderungan tertentu dalam Islam. Yakni Islam yang nonortodoks; Islam yang kompatibel terhadap perubahan zaman; dan Islam yang berorientasi masa depan, bukan masa silam.
“Liberal” dalam istilah itu, menurut Luthfi Assyaukanie, ideolog JIL, harus dibedakan dengan liberalisme Barat. Istilah tersebut hanya nomenklatur (tata kata) untuk memudahkan merujuk kecenderungan pemikiran Islam modern yang kritis, progresif, dan dinamis. Dalam pengertian ini, “Islam liberal” bukan hal baru. “Fondasinya telah ada sejak awal abad ke-19, ketika gerakan kebangkitan dan pembaruan Islam dimulai,” tulis Luthfi.
Periode liberasi itu oleh Albert Hourani (1983) disebut dengan “liberal age” (1798-1939). “Liberal” di sana bermakna ganda. Satu sisi berarti liberasi (pembebasan) kaum muslim dari kolonialisme yang saat itu menguasai hampir seluruh dunia Islam. Sisi lain berarti liberasi kaum muslim dari cara berpikir dan berperilaku keberagamaan yang menghambat kemajuan.
Luthfi menunjuk Muhammad Abduh (1849-1905) sebagai figur penting gerakan libaral pada awal abad ke-19. Hassan Hanafi, pemikir Mesir kontemporer, menyetarakan Abduh dengan Hegel dalam tradisi filsafat Barat. Seperti Hegel, Abduh melahirkan murid-murid yang terbagi dalam dua sayap besar: kanan (konservatif) dan kiri (liberal).
Ada dua kelompok yang dikategorikan “musuh” utama Islam liberal. Pertama, konservatisme yang telah ada sejak gerakan liberalisme Islam pertama kali muncul. Kedua, fundamentalisme yang muncul akibat pergesekan Islam dan politik setelah negara-negara muslim meraih kemerdekaannya.
Bila Luthfi mengembalikan semangat liberal pada abad ke-19, aktivis JIL yang lain, Ahmad Sahal, menariknya pada periode sahabat. Rujukannya Umar bin Khattab. Dialah figur yang kerap melakukan terobosan ijtihad. Umar beberapa kali meninggalkan makna tekstual Al-Quran demi kemaslahatan substansial. Munawir Sjadzali juga kerap merujukkan pikirannya kepada Umar ketika memperjuangkan kesetaraan hak waris anak laki-laki dan perempuan.
Umar menjadi inspirator berkembangnya mazhab rasional dalam bidang fikih yang dkenal sebagai madrasatu ra’yi. Dengan demikian, Sahal menyimpulkan, Islam liberal memiliki genealogi yang kukuh dalam Islam. Akhirnya, Islam liberal adalah juga anak kandung yang sah dari Islam.

2. Sekularisme
Sekulerisasi dianggap oleh mereka sebagai sesuatu yang progresif, adalah keteguhannya untuk bersikeras memisahkan agama dari negara (sekularisme). Sekalipun sekularisme acapkali dibedakan dengan sekularisasi, keduanya sama-sama pemisahan agama dari kehidupan. 
 
Negara dalam pandangan JIL, haruslah netral dari pengaruh agama apapun. Sementara, agama harus tetap dipertahankan dalam wilayah privat. Begitu agama dibawa ke wilayah publik, apalagi dengan membawa-bawa peran negara, pasti akan melanggar nilai-nilai demokrasi yang memberikan jaminan kebebasan kepada individu dan prinsip eksistensi negara sebagai penjaga harmoni interaksi antar kelompok di tengah masyarakat. 
 
Tegasnya, menurut JIL, negara sekuler itu lah yang terbaik. Banyak sekali ungkapannya tentang hal ini. Diantaranya, korban pertama dari penerapan syariat adalah perempuan, pisahkan kehidupan agama dari negara,Islam bukan wewenang negara, terapkan pluralisme dan demokrasi. “Saya kira kita harus memperjelas bahwa agama-agama itu sudah ada sebelum adanya negara. Karena itu, sebetulnya negara tidak mempunyai kompetensi untuk mengatur agama, karena agama ada di atas negara,” ujar Djohan Effendi salah seorang kontributornya. 
 
Lebih dari itu, bahkan menuding diterapkannya syariat Islam akan mendatangkan bahaya, termasuk untuk perempuan. Kontributor JIL lainnya, Muslim Abdurrahman, tanpa merasa dosa menyatakan: “Banyak dampak negatif yang bakal muncul dari pemaksaan penerapan syariat Islam di Indonesia. Dari soal kemiskinan, ketidakadilan hukum, hingga perampasan hak-hak kewarganegaraan akibat sentralisme kekuasaan pada hanya satu penafsiran. Korban pertama yang bakal muncul akibat penerapan syariat Islam itu adalah kaum perempuan.” Karena, menurutnya, banyak sekali regulasi dalam Islam yang membatasi ruang gerak kaum 
perempuan.
 
Oleh karena itu, komunitas JIL sama sekali menolak keinginan sejumlah elemen dari umat Islam yang menuntut penerapan syariah Islam di Indonesia, meski terbatas hanya untuk umat Islam sekalipun. Sekali lagi, penerapan syariah oleh negara berarti telah melanggar prinsip netralitas negara yang harus menjaga prinsip-prinsip non diskriminasi dan equality (kesamaan) diantara seluruh warga negara. Meski hanya khusus untuk umat Islam, penerapan syariah juga tetap dipandang JIL telah melanggar hak pribadi untuk memilih dalam sikap beragama.
3.      Pluralisme
Kata “pluralisme” berasal dari bahasa Inggris, pluralism. Kata ini diduga berasal dari bahasa Latin, plures, yang berarti beberapa dengan implikasi perbedaan. Dari asal-usul kata ini diketahui bahwa pluralisme agama tidak menghendaki keseragaman bentuk agama. Sebab, ketika keseragaman sudah terjadi, maka tidak ada lagi pluralitas agama (religious plurality). Keseragaman itu sesuatu yang mustahil. Allah menjelaskan bahwa sekiranya Tuhanmu berkehendak niscaya kalian akan dijadikan dalam satu umat. Pluralisme agama tidak identik dengan model beragama secara eklektik, yaitu mengambil bagian-bagian tertentu dalam suatu agama dan membuang sebagiannya untuk kemudian mengambil bagian yang lain dalam agama lain dan membuang bagian yang tak relevan dari agama yang lain itu.
Pluralisme agama tidak hendak menyatakan bahwa semua agama adalah sama. Frans Magnis-Suseno berpendapat bahwa menghormati agama orang lain tidak ada hubungannya dengan ucapan bahwa semua agama adalah sama. Agama-agama jelas berbeda-beda satu sama lain. Perbedaan-perbedaan syari`at yang menyertai agama-agama menunjukkan bahwa agama tidaklah sama. Setiap agama memiliki konteks partikularitasnya sendiri sehingga tak mungkin semua agama menjadi sebangun dan sama persis. Yang dikehendaki dari gagasan pluralisme agama adalah adanya pengakuan secara aktif terhadap agama lain. Agama lain ada sebagaimana keberadaan agama yang dipeluk diri yang bersangkutan. Setiap agama punya hak hidup.
Nurcholish Madjid menegaskan, pluralisme tidak saja mengisyaratkan adanya sikap bersedia mengakui hak kelompok agama lain untuk ada, melainkan juga mengandung makna kesediaan berlaku adil kepada kelompok lain itu atas dasar perdamaian dan saling menghormati. Allah berfirman, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi dalam urusan agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. QS, al-Mumtahanah [60]: ayat 8
Paparan di atas menyampaikan pada suatu pengertian sederhana bahwa pluralisme agama adalah suatu sistem nilai yang memandang keberagaman atau kemajemukan agama secara positif sekaligus optimis dengan menerimanya sebagai kenyataan (sunnatullâh) dan berupaya untuk berbuat sebaik mungkin berdasarkan kenyataan itu. Dikatakan secara positif, agar umat beragama tidak memandang pluralitas agama sebagai kemungkaran yang harus dibasmi. Dinyatakan secara optimis, karena kemajemukan agama itu sesungguhnya sebuah potensi agar setiap umat terus berlomba menciptakan kebaikan di bumi.
B.  Media dan metode pendekatan dakwah JIL
1. Sindikasi Penulis Islam Liberal. Maksudnya adalah mengumpulkan tulisan sejumlah penulis yang selama ini dikenal (atau belum dikenal) oleh publik luas sebagai pembela pluralisme dan inklusivisme. Sindikasi ini akan menyediakan bahan-bahan tulisan, wawancara dan artikel yang baik untuk koran-koran di daerah yang biasanya mengalami kesulitan untuk mendapatkan penulis yang baik. Dengan adanya “otonomi daerah”, maka peran media lokal makin penting, dan suara-suara keagamaan yang toleran juga penting untuk disebarkan melalui media daerah ini. Setiap minggu, akan disediakan artikel dan wawancara untuk koran-koran daerah.
2. Talk-show di Kantor Berita Radio 68H. Talk-show ini akan mengundang sejumlah tokoh yang selama ini dikenal sebagai “pendekar pluralisme dan inklusivisme” untuk berbicara tentang berbagai isu sosial-keagamaan di Tanah Air. Acara ini akan diselenggarakan setiap minggu, dan disiarkan melaui jaringan Radio namlapanha di 40 Radio, antara lain; Radio namlapanha Jakarta, Radio Smart (Menado), Radio DMS (Maluku), Radio Unisi (Yogyakarta), Radio PTPN (Solo), Radio Mara (Bandung), Radio Prima FM (Aceh).
3. Penerbitan Buku. JIL berupaya menghadirkan buku-buku yang bertemakan pluralisme dan inklusivisme agama, baik berupa terjemahan, kumpulan tulisan, maupun penerbitan ulang buku-buku lama yang masih relevan dengan tema-tema tersebut. Saat ini JIL sudah menerbitkan buku kumpulan artikel, wawancara, dan diskusi yang diselenggarakan oleh JIL, berjudul Wajah Liberal Islam di Indonesia.
4. Penerbitan Buku Saku. Untuk kebutuhan pembaca umum, JIL menerbitkan Buku saku setebal 50-100 halaman dengan bahasa renyah dan mudah dicerna. Buku Saku ini akan mengulas dan menanggapi sejumlah isu yang menajdi bahan perdebatan dalam masyarakat. Tentu, tanggapan ini dari perspektif Islam Liberal. Tema-tema itu antara lain: jihad, penerapan syari’at Islam, jilbab, penerapan ajaran “memerintahkan yang baik, dan mencegah yang jahat” (amr ma’ruf, nahy munkar), dll.
5. Website Islamlib.com. Program ini berawal dari dibukanya milis Islam Liberal (islamliberal@yahoogroups.com) yang mendapat respon positif. Ada usulan dari beberapa anggota untuk meluaskan milis ini ke dalam bentuk website yang bisa diakses oleh semua kalangan. Sementara milis akan tetap dipertahankan untuk kalangan terbatas saja. Semua produk JIL (sindikasi media, talk show radio, dll.) akan dimuat dalam website ini. Web ini juga akan memuat setiap perkembangan berita, artikel, atau apapun yang berkaitan dengan misi JIL.
6. Iklan Layanan Masyarakat. Untuk menyebarkan visi Islam Liberal, JIL memproduksi sejumlah Iklan Layanan Masyarakat (Public Service Advertisement) dengan tema-tema seputar pluralisme, penghargaan atas perbedaan, dan dan pencegahan konflik sosial. Salah satu iklan yang sudah diproduksi adalah iklan berjudul "Islam Warna-Warni".
7. Diskusi Keislaman. Melalui kerjasama dengan pihak luar (universitas, LSM, kelompok mahasiswa, pesantren, dan pihak-pihak lain), JIL menyelenggarakan sejumlah diskusi dan seminar mengenai tema-tema keislaman dan keagamaan secara umum. Termasuk dalam kegiatan ini adalah diskusi keliling yang diadakan melalui kerjasama dengan kelompok-kelompok mahasiswa di sejumlah universitas, seperti Universitas Indonesia Jakarta, Universitas Diponegoro Semarang, Institut Pertanian Bogor, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dll.
JIL mendaftar 28 kontributor domestik dan luar negeri sebagai “juru kampanye” Islam liberal. Mulai Nurcholish Madjid, Djohan Effendi, Jalaluddin Rakhmat, Said Agiel Siradj, Azyumardi Azra, Masdar F. Mas’udi, sampai Komaruddin Hidayat. Di antara kontributor mancanegaranya: Asghar Ali Engineer (India), Abdullahi Ahmed an-Na’im (Sudan), Mohammed Arkoun (Prancis), dan Abdallah Laroui (Maroko).
Jaringan ini menyediakan pentas –berupa koran, radio, buku, booklet, dan website– bagi kontributor untuk mengungkapkan pandangannya pada publik. Kegiatan pertamanya: diskusi maya (milis). Lalu sejak 25 Juni 2001, JIL mengisi rubrik Kajian Utan Kayu di Jawa Pos Minggu, yang juga dimuat 40-an koran segrup. Isinya artikel dan wawancara seputar perspektif Islam liberal.
Tiap Kamis sore, JIL menyiarkan wawancara langsung dan diskusi interaktif dengan para kontributornya, lewat radio 68H dan 15 radio jaringannya. Tema kajiannya berada dalam lingkup agama dan demokrasi. Misalnya jihad, penerapan syariat Islam, tafsir kritis, keadilan gender, jilbab, atau negara sekuler. Perspektif yang disampaikan berujung pada tesis bahwa Islam selaras dengan demokrasi.
C. Tokoh-tokoh JIL
PARA PELOPOR :
1. ABDUL MUKTI ALI
2. ABDURRAHMAN WAHID
 3. AHMAD WAHIB
4. DJOHAN EFFENDI (Deakin University, Australia)
5. HARUN NASUTION
6. M.DAWAM RAHARDJO
7. MUNAWIR SJADZALI
8. NURCHOLISH MADJID

PARA SENIOR

9. ABDUL MUNIR MULKHAN
10 AHMAD SYAFI’I MA’ARIF
11. ALWI SHIHAB
12. AZYUMARDI AZRA ( UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.)
13. GOENAWAN MOHAMMAD ( Majalah Tempo, Jakarta.)
14. JALALUDIN RAHMAT (Yayasan Muthahhari, Bandung )
15. KAUTSAR AZHARI NOER
16. KOMARUDDIN HIDAYAT (Yayasan Paramadina, Jakarta.)
17. M.AMIN ABDULLAH ( Rektor UIN Yogyakarta )
18. M.SYAFI’I ANWAR
19. MASDAR FARID MAS’UDI ( Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, Jakarta.)
20. MOSLEM ABDURRAHMAN (PBNU)
21. NASARUDDIN UMAR ( UIN Syahid Jakarta )
22. SAID AGIEL SIRADJ
23. ZAINUN KAMAL

PARA PENERUS “PERJUANGAN”

24. ABD A’LA
25. ABDUL MOQSITH GHOZALI
26. AHMAD FUAD FANANI
27. AHMAD GAUSS AF (tim penulis Fiqih Lintas Agama)
28. AHMAD SAHAL
29.BAHTIAR EFFENDY
30. BUDHY MUNAWAR RAHMAN
31. DENNY J.A
32. FATHIMAH USMAN
33. HAMID BASYAIB
34. HUSEIN MUHAMMAD
35. IHSAN ALI FAUZI
36. M.JADUL MAULA
37. M.LUFTHI ASY-SAUKANI ( Universitas Paramadina Mulya, Jakarta.)
38. MUHAMMAD ALI
39. MUN’IM A. SIRRY (tim penulis Fiqih LIntas Agama)
40. NONG DAROL MAHMADA
41. RIZAL MALARANGENG
42. SAIFUL MUJANI ( Ohio State University, AS )
43. SITI MUSDAH MULIA ( Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.)
44. SUKIDI
45. SUMANTO AL QURTHUBY
46. SYAMSU RIZAL PANGGABEAN ( Universitas Gajahmada, Yogyakarta )
47. TAUFIK ADNAN AMAL ( UIN Alauddin, Ujung Pandang.)
48. ULIL ABSHAR -ABDALLA
49. ZUHAIRI MISRAWI (tim penulis Fiqih LIntas Agama)
50. ZULY QODIR
( sumber : 50 tokoh jaringan islam liberal indonesia,budi handrianto,hujjah press,2007 )
D. Tokoh-tokoh yang berpengaruh
1. Ulil Abshar Abdhalla
Koordinator Jaringan Islam Liberal (JIL) dan Direktur Freedom Institute, Jakarta, ini lahir di Pati, Jawa Tengah, 11 Januari 1967. Dia berasal dari keluarga Nahdlatul Ulama. Ayahnya Abdullah Rifa'i dari pesantren Mansajul Ulum, Pati, sedang mertuanya, KH Mustofa Bisri, pengasuh pesantren Raudlatut Talibin, Rembang.
Pendidikan menengahnya diselesaikan di Madrasah Mathali'ul Falah, Kajen, Pati, Jawa Tengah yang diasuh oleh KH. M. Ahmad Sahal Mahfudz (Rois Am PBNU 1999-2004 dan 2004-2009). Pria bernama lengkap Ulil Abshar Abdhall ini pernah nyantri di Pesantren Mansajul 'Ulum, Cebolek, Kajen, Pati, serta Pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang.
Gelar sarjananya diraih dari Fakultas Syari'ah LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab) Jakarta. Semapt pula mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara.
Dia pun mengetuai Lakpesdam (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Maya Manusia) Nahdlatul Ulama, Jakarta. Juga menjadi staf di Institut Studi Arus Informasi (ISAI), Jakarta, serta Direktur Program Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP). Ia juga tercatat sebagai Penasehat Ahli Harian Duta Masyarakat.
Sebagai pendiri dan kordinator Jaringan Islam Liberal yang yang sering menyuarakan liberalisasi tafsir Islam, Ulil menuai banyak simpati sekaligus kritik. Atas kiprahnya dalam mengusung gagasan pemikiran Islam liberal itu, Ulil disebut sebagai pewaris pembaharu pemikiran Islam melebihi Nurcholish Madjid.
2. Djohan Efendi
Di kalangan peminat pemikiran Islam, nama Djohan Effendi (60 tahun),    bukan nama asing. Ia sudah malang-melintang sebagai pemikir Islam    inklusif yang sangat liberal. Dalam memahami agama, Djohan sampai pada    kesimpulan: "pada setiap agama terdapat kebenaran yang bisa diambil."    Karena itu, ia sangat prihatin pada segala bentuk pertetangan yang    mengatasnamakan agama.
       Kecendikiaan Djohan diakui Greg Barton. Dalam disertasinya di    Universitas Monash, Australia, Barton mensejajarkan Djohan dengan    Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid, dan Ahmad Wahib sebagai sesama    pemikir neomodernis Islam.
       Sosoknya memang terbuka, dan itu sudah berakar pada dirinya sejak    kecil. Pria kelahiran Kandangan Kalimantan Selatan itu gemar    mempelajari berbagai hal. Selain mengaji Al-Quran, Djohan kecil juga    keranjingan membaca biografi tokoh dunia. Ketekunan menyimak buku itu    diwariskan ibunya yang, sekalipun pedagang kecil, getol membaca.  
   Setelah menamatkan pendikan dasarnya, atas biaya ikatan dinas    pemerintah, Djohan melanjutkan ke Pendidikan Guru Agama (PGA) di    Banjarmasin. Setelah itu, Djohan melanjutkan studi ke Pendidikan Hakim    Islam Negeri (PHIN) Yogyakarta. Di sana, Djohan mulai mendalami    polemik filosofis antara Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd. Ia merenungkan    sejumlah konsep keimanan yang sangat abstrak, seperti keabadian alam,    takdir, kebebasan manusia, kekuasaan Tuhan. "Itu nyaris menggoyahkan    keimanan saya," katanya mengenang.
       Ketika penggembaraan intelektualitas menemui kebimbangan, Djohan berkenalan dengan buku-buku Ahmadiyah karya Muhammad Ali. Ia lalu    bertemu dengan Muhammad Irsjad dan Ahmad Djojosugito dua tokoh    Ahmadiyah Lahore. Djohan tertarik pada cara interpretasi Ahmadiyah yang sangat rasional, sekaligus spiritualistik. Kegandrungan    mempelajari Ahmadiyah tersebut membuat Djohan dituduh sebagai pengikut    kelompok keagamaan asal India itu. Tapi, Djohan sendiri membantahnya.
       Setamat dari PHIN, Djohan sempat menjadi "birokrat lokal". Selama dua tahun, ia bekerja sebagai pegawai Departemen Agama di Amuntai, Kalimantan Selatan. Kesempatan untuk menimba ilmu kembali terbuka ketika Djohan mendapat tugas belajar ke Fakultas Syariah IAIN Sunan    Kalijaga Yogyakarta. Kesempatan itu digunakannya untuk mendalami kajian tafsir. Di kota gudeg itu, Djohan lebih keranjingan membacabuku di perpustakaan, ketimbang mengikuti kuliah dosen.    
   Semasa mahasiswa, Djohan pun banyak terlibat dalam organisasi kemahasiswaan, antara lain di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Semula, Djohan sebenarnya kurang tertarik pada HMI. Pasalnya, ketika itu HMIpro-Masyumi. Jelas, ini berseberangan dengan semangat Djohan yang    pluralis. Namun, ketika Partai Komunis Indonesia (PKI) mengintimidasi HMI, perasaan Djohan sempat tersentuh. Ia pun mendaftar sebagai anggota HMI Cabang Yogyakarta. Pemikirannya yang progresif, menempatkan Djohan--beserta Ahmad Wahib dan Dawam Rahardjo--dalam    faksi tersendiri di tubuh HMI. Mereka bertiga dituduh partisan Partai    Sosialis Indonesia (PSI). Akhirnya, pada tahun 1969, Djohan secara    resmi mengundurkan diri dari HMI.
       Lulus IAIN, dua tahun kemudian, Djohan ditempatkan di Sekretariat Jenderal Departemen Agama. Tak lama disana, lalu diangkat menjadi staf  pribadi Menteri Agama Mukti Ali. Lima tahun menjadi staf menteri, Djohan sempat dikaryakan ke Sekretaris Negara. Kehadirannya di Setneg,   khusus untuk membantu menyusun pidato-pidato mantan Presiden Soeharto.    "Kesepakatannya, saya jangan dipaksa menulis hal-hal yang tidak saya    setujui," katanya mengenai pengalamannya.   
   Pada 1993, ia meraih gelar ahli peneliti utama Departemen Agama, setingkat dengan profesor atau guru besar di perguruan tinggi. Dalam    pidato sambutan penganugerahan gelarnya, pemikiran moderat Djohan    lagi-lagi mengemuka. Djohan menyinggung-nyinggung keberadaan kelompok    penganut minoritas yang sering mendapat perlakukan tidak adil, seperti    Konghucu dan Bahai. "Saya sempat disuruh menghapus bagian pidato itu. Tapi saya tidak mau," tandasnya.
   
   Semasa Tarmidzi Taher menjadi Menteri Agama (1993-1998), posisi Djohan    di Depag sempat menjadi tidak jelas. Karier Djohan sebagai penulis    pidato Presiden pun tamat ketika ia "nekat" mendampingi K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berkunjung ke Israel, 1994. Kunjungan itu    ditentang keras oleh sejumlah kelompok Islam. Bahkan, Moerdiono, Sekretaris Negara saat itu, juga ikut menyesalkannya.   
   Gerah di tanah air, sejak 1995, Djohan "menggembara" ke Australia. Ia    mengambil program doktor di Universitas Deakin, Geelong, Victoria. Disertasinya masih digarap sampai sekarang. Judulnya "Progresif    Tradisional: Studi Pemikiran Kalangan Muda NU, Kiai Muda NU, dan    Wanita NU".
       Dari segi pemikiran, Djohan memang memiliki kedekatan dengan "Gus    Dur". Keduanya "bermazhab" kulturalis dan sama-sama penganjur    inkusifisme beragama. Kedekatan ini dipertegas dengan keanggotaan Djohan di Forum Demokrasi, di mana Gus Dur sempat lama menjadi    ketuanya.
   
BAB II
GERAKAN DAKWAH JIL
A. Landasan utama Dakwah
Islam Liberal adalah suatu bentuk penafsiran tertentu atas Islam dengan landasan sebagai berikut:
a. Membuka pintu ijtihad pada semua dimensi Islam.
Islam Liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran rasional atas teks-teks keislaman adalah prinsip utama yang memungkinkan Islam terus bisa bertahan dalam segala cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik secara terbatas atau secara keseluruhan, adalah ancaman atas Islam itu sendiri, sebab dengan demikian Islam akan mengalami pembusukan. Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi).
b. Mengutamakan semangat religio etik, bukan makna literal teks.
Ijtihad yang dikembangkan oleh Islam Liberal adalah upaya menafsirkan Islam berdasarkan semangat religio-etik Qur’an dan Sunnah Nabi, bukan menafsirkan Islam semata-mata berdasarkan makna literal sebuah teks. Penafsiran yang literal hanya akan melumpuhkan Islam. Dengan penafsiran yang berdasarkan semangat religio-etik, Islam akan hidup dan berkembang secara kreatif menjadi bagian dari peradaban kemanusiaan universal.
c. Mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka dan plural.
Islam Liberal mendasarkan diri pada gagasan tentang kebenaran (dalam penafsiran keagamaan) sebagai sesuatu yang relatif, sebab sebuah penafsiran adalah kegiatan manusiawi yang terkungkung oleh konteks tertentu; terbuka, sebab setiap bentuk penafsiran mengandung kemungkinan salah, selain kemungkinan benar; plural, sebab penafsiran keagamaan, dalam satu dan lain cara, adalah cerminan dari kebutuhan seorang penafsir di suatu masa dan ruang yang terus berubah-ubah.

d. Memihak pada yang minoritas dan tertindas.
Islam Liberal berpijak pada penafsiran Islam yang memihak kepada kaum minoritas yang tertindas dan dipinggirkan. Setiap struktur sosial-politik yang mengawetkan praktek ketidakadilan atas yang minoritas adalah berlawanan dengan semangat Islam. Minoritas di sini dipahami dalam maknanya yang luas, mencakup minoritas agama, etnik, ras, jender, budaya, politik, dan ekonomi.
e. Meyakini kebebasan beragama.
Islam Liberal meyakini bahwa urusan beragama dan tidak beragama adalah hak perorangan yang harus dihargai dan dilindungi. Islam Liberal tidak membenarkan penganiayaan (persekusi) atas dasar suatu pendapat atau kepercayaan.
f. Memisahkan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik.
Islam Liberal yakin bahwa kekuasaan keagamaan dan politik harus dipisahkan. Islam Liberal menentang negara agama (teokrasi). Islam Liberal yakin bahwa bentuk negara yang sehat bagi kehidupan agama dan politik adalah negara yang memisahkan kedua wewenang tersebut. Agama adalah sumber inspirasi yang dapat mempengaruhi kebijakan publik, tetapi agama tidak punya hak suci untuk menentukan segala bentuk kebijakan publik. Agama berada di ruang privat, dan urusan publik harus diselenggarakan melalui proses konsensus.
B. Misi  utama JIL
Pertama, mengembangkan penafsiran Islam yang liberal sesuai dengan prinsip-prinsip yang kami anut, serta menyebarkannya kepada seluas mungkin khalayak.
Kedua, mengusahakan terbukanya ruang dialog yang bebas dari tekanan konservatisme. Kami yakin, terbukanya ruang dialog akan memekarkan pemikiran dan gerakan Islam yang sehat.
Ketiga, mengupayakan terciptanya struktur sosial dan politik yang adil dan manusiawi
C. . Program-program dakwah JIL.
Secara umum, kegiatan-kegiatan JIL ditujukan untuk turut memberikan kontribusi dalam meredakan maraknya fundamentalisme keagamaan di Indonesia sekaligus membuka pemahaman publik terhadap pemahaman keagamaan yang pluralis dan demokratis. Secara khusus, kegiatan-kegiatan JIL ditujukan untuk:
1.    Menciptakan intellectual discourses tentang isu-isu keagamaan yang pluralis dan demokratis serta berperspektif gender;
2.    Membentuk intllectual community yang bersifat organik dan responsif serta berkemauan keras untuk memperjuangkan nilai-nilai keagamaan yang suportif terhadap pemantapan konsolidasi demokrasi di Indonesia;
3.    Menggulirkan intellectual networking yang secara aktif melibatkan jaringan kampus, Lembaga Swadaya Masyarakat, media massa dan lain-lain untuk menolak fasisme atas nama agama.

Menurut Greg Barton, beberapa karakteristik pemikiran Islam liberal di Indo­nesia antara lain:
1) senantiasa mengusung semangat ijtihad;
2) mengu­sung rasionalisme;
3) menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi;
4) menjun­jung tinggi peran ilmu pengetahuan;
 5) memandang bahwa keinginan mendirikan "negara  Islam" adalah pengalihan perhatian yang merugikan;
6) menerima dan mendukung pluralisme masyarakat;
7) meme­gangi prinsip-prinsip humanitarianisme, bahkan memandangnya sebagai essensi dan jantung Islam;
 8). memperjuangkan kesetaraan gender.
Jika pengamatan Greg Barton itu benar, maka pemikiran Islam liberal nampak­nya positif untuk membuktikan bahwa Islam adalah agama yang sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman. Tetapi nampaknya Greg Barton terlalu bersimpati terhadap pemikiran Islam liberal, atau ia sebenarnya tidak berpikir mengenai Islam Liberal sebagai suatu kelompok atau jaringan, melainkan hanya sebagai suatu kecenderungan pemikiran. Ia juga tidak secara eksplisit membedakan antara liberalisasi pemikiran Islam, dan pembaharuan pemikiran Islam, yang biasa disamdang oleh kaum modernis. Tentu saja, liberalisasi berbeda dengan pembaharuan. Dalam pembaharuan, yang ada ialah reformulasi pemikiran Islam terhadap teks-teks suci (nash) yang ada. Sedangkan dalam liberalisasi terkandung makna keberanjakan (departure) dari teks suci (nash). Dengan kata lain, dalam liberalisme ada unsur meninggalkan nash. Dan inilah yang ditentang oleh Majelis Ulama Indonesia.
Menurut Hartono Ahmad Jaiz, di antara pendapat-pendapat kaum pendu­kung Islam liberal adalah sebagai berikut (Hartono Ahmad Jaiz, 2005: 109-110):
1.    Al-Quran adalah teks dan harus dikaji dengan hermeneutika
2.    Kitab-kitab tafsir klasik itu tidak diperlukan lagi
3.    Poligami harus dilarang
4.    Mahar dalam perkawinan boleh dibayar oleh suami atau isteri
5.    Masa iddah juga harus dikenakan kepada laki-laki, baik cerai hidup ataupun cerai mati
6.    Pernikahan untuk jangka waktu tertentu boleh hukumnya
7.    Perkawinan dengan orang yang berbeda agama dibolehkan kepada laki-laki atau perempuan muslim
8.    Bagian warisan untuk anak laki-laki dan anak perempuan sama 1:1
9.    Anak di luar nikah yang diketahui secara pasti ayah biologisnya tetap mendapatkan hak warisan dari ayahnya.
D.  Pengembangan dan objek dakwah JIL
            JIL menyebarkan dakwah dan pemikirannya dalam segala bidang baik dari segi aspek social, budaya, pilotik, ekonomi, maupun bidang studi islam. Didalam tubuh NU misalnya, meskipun mukhtamar Nu ke-35 telah melarang penyebaran faham liberalisme keagamaan, tetapi sejumlah aktivis Nu masih terus mengembangkan faham ini melalui lembaga-lembaga otonom NU. Begitupun Muhamadiyah, tokoh-tokoh liberal sudah tersingkir dari Mukhtamar muhamadiyah ke 45 terapi faham ini masih terus ldilakukan oleh beberapa aktivis muhamadiyyah.
            Selain itu, penyebaran faham liberalisme, sekularisme danspluralisme agama kini telah memasuki kampus-kampus Islam seperti UIN, IAIN, STAIN, yang jumlahnya lebih dari 500. Pertempuran pemikiran ini pun sedang dan akan terus terjadi di mediamasa yang menjadi andalan utama kaum liberal.
           


E. . Permasalahan yang dihadapi JIL
Sebagaimana sebuah pemikiran baru, selalu menimbulkan pro dan kontra. Demikian juga dengan JIL. Sikap pro-kontra terhadap JIL dapat dipetakan menjadi dua yaitu dalam bentuk fisik dan intelektual. Dalam bentuk intelektual dapat dilihat dari terbitnya berbagai buku baik yang menghujat maupun menanggapi secara positif. Beberapa penulis yang menentang JIL yang dibukukan antara lain Adian Husaini, Adnin Armas,Yudhi R. Haryono, Hartono Ahmad Jaiz, dan Fauzan al-Anshari. Sementara itu ada juga yang mencoba berpikir obyektif ilmiah, menjadikan JIL sebagai fokus bahasan untuk menyusun skripsi, tesis, maupun disertasi.
Sementara itu, sebagian kelompok masyarakat Islam menganggap bahwa pemikiran JIL dianggap dapat merusak aqidah umat Islam. Oleh karena itu mereka menentangnya dalam bentuk kekerasan fisik. Hal itu antara lain dal;am bentuk demontrasi oleh Front Pembela Islam (FPI). Beberapa kali milis yang dikelola JIL juga mendapat serangan spam dan dibajak oleh hacker-hacker. Sementara itu Forum Ulama Umat Islam (FUUI) di Bandung  mengeluarkan fatwa mati kepada Ulil sebagai ketua JIL. Institusi JIL juga semakin diributkan setelah keluar fatwa MUI yang mengharamkan faham liberalisme, sekularisme dan pluralisme.
Tahun 2002 bisa dicatat sebagai tahun paling polemis dalam perjalanan JIL. Spektrumnya beragam: mulai reaksi ancaman mati, somasi, teguran, sampai kritik berbentuk buku. Teguran, misalnya, datang dari rekomendasi (taushiyah) Konferensi Wilayah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, 11-13 Oktober 2002.
Bunyinya: “Kepada PWNU Jawa Timur agar segera menginstruksikan kepada warga NU mewaspadai dan mencegah pemikiran Islam Liberal dalam masyarakat. Apabila pemikiran Islam Liberal dimunculkan oleh Pengurus NU (di semua tingkatan) diharap ada sanksi, baik berupa teguran keras maupun sanksi organisasi (sekalipun dianulir dari kepengurusan).”
Somasi dilancarkan Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia, Fauzan al-Anshari, kepada RCTI dan SCTV, pada 4 Agustus 2002, karena menayangkan iklan “Islam Warna-warni” dari JIL. Iklan itu pun dibatalkan. Kubu Utan Kayu membalas dengan mengadukan Fauzan ke polisi.
Sementara kritik metodologi datang, salah satunya, dari Haidar Bagir, Direktur Mizan, Bandung. Ia menulis kolom di Republika, 20 Maret 2002: “Islam Liberal Butuh Metodologi”. JIL dikatakan tak punya metodologi. Istilah ”liberal”, Haidar menulis, cenderung menjadi ”keranjang yang ke dalamnya apa saja bisa masuk”. Tanpa metodologi yang jelas akan menguatkan kesan, Islam liberal adalah ”konspirasi manipulatif untuk menggerus Islam justru dengan meng-abuse sebutan Islam itu sendiri”.
Reaksi berbentuk buku, selain karya Jaiz Hartono, ada pula buku Adian Husaini, Islam Liberal: Sejarah Konsepsi, Penyimpangan dan Jawabannya (Jakarta, Juni 2002). Ada tiga agenda JIL yang disorot: pengembangan teologi inklusif-pluralis dinilai menyamakan semua agama dan mendangkalkan akidah; isu penolakan syariat Islam dipandang bagian penghancuran global; upaya penghancuran Islam fundamentalis dituding bagian proyek Amerika atas usulan zionis Israel.
Buku lain, karya Adnin Armas, Pengaruh Kristen-Orientalis terhadap Islam Liberal (Jakarta, Agustus 2003). Isinya, kumpulan perdebatan Adnin dengan para aktivis JIL di milis Islam liberal. Energi personel JIL akhirnya memang tersedot untuk meladeni berbagai reaksi sepanjang 2002 itu. Mulai berbentuk adu pernyataan, debat ilmiah, sampai balasan mengadukan Fauzan ke polisi. Tapi, semuanya justru melejitkan popularitas kelompok baru ini.
Menjelang akhir 2003, hiruk-pikuk kontroversi JIL cenderung mereda. Nasib aduan FUUI dan aduan JIL terhadap Fauzan ke Mabes Polri menguap begitu saja. Dalam suasana lebih tenang, JIL mulai menempuh fase baru yang lebih konstruktif, tak lagi meledak-ledak.
“Tahap awal yang menggebrak, kami kira sudah cukup. Kini kami konsentrasi mengembangkan jaringan antarkampus,” kata Nong Darol Mahmada, Wakil Koordinator JIL. Misinya, membendung laju skripturalisme Islam sejenis Hizbut Tahrir yang merasuki kampus-kampus umum. Ada 10 kampus di Jawa yang dimasuki jaringan. Agustus lalu, JIL mengelar SWOT untuk mengevaluasi kinerja dan merumuskan agenda ke depan.
Ramadan ini, JIL mengisi waktu dengan mengkaji kitab-kitab ushul fiqh klasik ala pesantren. Seperti Ar-Risalah karya Imam Syafi’i, Al-Muwafaqat karya Al-Syatibi, tulisan lepas Najmuddin Al-Thufi dan Jam’ul Jawami’ karya Al-Subkhi. Acara bertajuk “Gelar Tadarus Ramadan: Kembali ke Islam Klasik” ini berlangsung di Gedung Teater Utan Kayu. Usai diskusi, acara dilanjutkan dengan tarawih bersama.
Di atas segalanya, aksi-reaksi yang mengiringi perjalanan JIL telah menguakkan kenyataan bahwa JIL mempunyai “konstituen” tersendiri yang justru mendapat pencerahan spiritual dari Islam ala JIL ini.
Misalnya, saat berlangsung talk show radio bersama Prof. Hasanuddin A.F. tentang pidana mati dalam Islam, Desember 2002. Seorang penanya bernama Henri Tan mengeluh akan keluar lagi dari Islam, bila Ulil diancam-ancam fatwa mati. “Islam model Ulil ini yang membuat saya tertarik masuk Islam. Kalau model ini mau dimatikan, lebih baik saya keluar lagi dari Islam,” katanya.
Fakta serupa muncul dalam bedah buku Syariat Islam Pandangan Muslim Liberal di Universitas Negeri Jakarta, Juni 2003. Seorang peserta, sebut saja Djohan, menyesalkan fatwa mati atas Ulil. “Saya meninggalkan Kristen dan masuk Islam justru karena keislaman model Mas Ulil. Dia bukan pendangkal akidah, malah menguatkan akidah saya,” kata Djohan. Tuduhan bahwa JIL mendangkalkan akidah, dengan fakta ini, perlu diuji kembali.
Ketika digelar jumpa pers JIL menanggapi fatwa FUUI, di Utan Kayu, Jakarta, Desember 2002, ada seorang penanggap yang mengaku berislam secara “minimal”, alias abangan. Tadinya ia merasa terasingkan dari wadah mayoritas umat Islam, tapi kehadiran JIL seolah merangkulnya, dan mengakuinya sebagai muslim. Ia pun terdorong meningkatkan kualitas keislamannya




E. Pihak-pihak pendukung JIL
Lepas dari beragam kontroversinya, bagaimanapun, ada segmen masyarakat tertentu yang membutuhkan Islam model JIL dalam merawat spiritualitas mereka. Tentu mereka bukan hanya kalangan mualaf dan abangan, juga para akademisi, peneliti, aktivis, dan mahasiswa yang berpikir kritis, pluralis, dan menjunjung kebebasan. Maka, biarkan JIL melayani konstituennya.



BAB  III
ANALISIS  PERBANDINGAN DAKWAH
Liberalisme  VS Pundamentalisme
Sebagaimana watak pemikiran postmodernis yang selalu mengkaitkan permikiran dengan kekuasaan, gerakan Islam liberal nampaknya tidak jauh dari trend itu. Maka dari itu dalam pemikiran Islam liberal, politik adalah salah satu agenda terpenting. Terbukti ketika pemikiran Islam liberal memulai gerakannya apa yang menjadi concern utamanya adalah membendung kekuatan arus pemikiran yang dinamakan ‘fundamentalis'. Cara-cara gerakan ini menghadang kelompok ini lebih cenderung frontal dan konfrontatif daripada persuasive. Tokoh-tokoh pemikir liberal di kalangan masyarakat Muslim, seperti Nasr Hamid Abu Zayd, Hasan Hanafi, Asghar Ali Engineer, Fatimah Mernisi, Aminah Wadud, Arkoun, al-Jabiri, Abdullah al-Naim dll, muncul dengan ide-ide yang secara mencurigakan menyerang pemikiran mainstream ummat Islam . Pandangan-pandangan mereka terhadap kelompok muslim kaffah yang mereka anggap fundamentalis lebih keras daripada kritik mereka terhadap Barat. Juga karena ide pluralisme agama kritik mereka terhadap Islam dan ummat Islam lebih keras daripada kritik mereka terhadap agama lain. Gejala ini perlu dicermati dengan seksama.


Perkataan fundamentalisme muncul pertama kali pada tahun 1920 oleh Curtis Lee Laws dengan merujuk kepada golongan Kristen, American Protestant , yang menentang modernisme dan liberalisme khususnya Darwinisme. Fanatisme mereka terhadap Christianity dan penentangan terhadap pembaharuan ini menjadi ciri utama fundamentalisme golongan Kristian tersebut. Oleh karena itu, istilah fundamentalis ini sinonim dengan fanatik, ekstrimis, dan militant. Maka perkataan tersebut membawa konotasi yang negatif, dan memberi makna yang mencemooh dan memojokkan
Penggunaan Istilah tersebut dalam Islam muncul dan menjadi popular setelah terjadi revolusi Iran, yaitu sebutan yang merujuk kepada aktifis militan golongan Shi'ah di Iran, yang memprotes segala aktivitas Barat dan mempromosikan penentangan terhadap Barat dan kepentingan Barat. Bahkan kemudia fundamentalisme dikaitkan dengan aksi-aksi terrorisme. Menurut James Veitch istilah fundamentalisme telah digunakan dengan sewenang-wenangnya oleh media Barat dan penulis-penulis Barat sehingga tidak hanya melingkupi golongan radikal dan ekstrim tetapi juga golongan yang dinamakan reformis atau revivalis. (James Veitch, 1993)

Senada dengan James, Khurshid Ahmad menyangkal dimasukkanya gerakan revivalis kedalam kategori Fundamentalis, fanatik dan militan. Karena gerakan-gerakan tersebut tidak bersifat demikian. Beliau menjelaskan:
The West has failed to see the strength and potential of the Islamic movement. It has chosen to dub it as fundamentalist, as fanatic, as anti- Western, as anachronistic…Nothing could be farther from the truth. It appears that the West is once again committing the fatal mistake of looking upon others as belonging to a different paradigm, from the prism of its own distorted categories of thought and history. (Khurshid Ahmad. “The Nature of the Islamic Resurgence”, ed. John L. Esposito, Voices of Resuregent Islam , 225)

Richard Nixon Bekas presiden Amerika telah menulis sebuah buku yang berjudul Seize the Moment . Buku ini menjadi lkrujukan utama dalam menentukan dasar kebijaksanaan Luar negeri Amerika. Dalam buku tersebut Nixon memberikan lima kreteria seorang fundamentalis Muslim. Pertama: Orang yang membenci Barat. Kedua: orang yang berpendirian bahwa Islam adalah agama dan negara. Ketiga: orang yang ingin melaksanakan Syari'at Islam. Keempat: orang yang ingin membina kembali peradaban Islam. Kelima orang yang beranggapan bahwa penyelesaian bagi Umat Islam adalah dengan kembali kepada masa lampau (ajaran Islam yang benar).

Mafhum mukhalafah dari kriteria ini jelas bahwa orang yang tidak fundamentalis bagi Barat adalah orang Islam yang meninggalkan syariat Islam, tidak concern dengan masalah umat Islam, dan tidak bercita-cita membangun kembali kegemilangan Islam. Jadi sejatinya yang menjadi ancaman bagi Barat bukan Muslim “fundamentalis”, tapi kebangkitan Islam itu sendiri.

Sekularisasi dan Depolitisasi Islam

Di Barat, sekularisme, modernisme dan liberalisme berjalan seiring. Ketiga-tiga pemikiran ini adalah solusi bagi masyarakat Barat untuk maju dan modern. Itu disebabkan, mereka telah menderita akibat pemerintahan kuku besi Gereja yang telah membunuh sekitar 430.000 orang dan membakar hidup-hidup sekitar 32.000 orang atas alasan menentang kehendak tuhan. Galileo,
Persoalannya adalah apakah konsep-konsep sekularisme, modernisme, liberalisme dari Barat itu dapat dipakai untuk menyembuhkan penyakit umat Islam? Jawabnya tentu negatif, sebab penyakit yang diderita Umat Islam amat berbeda dari penyakit yang diderita masyarakat Barat. Umat Islam tidak pernah mengalami pemerintahan kuku besi yang dilakukan oleh ‘clergy'; ulama tidak pernah memerintah dan tidak berambisi memerintah. Sebab, Islam tidak mengenal “institusi gereja” yang mengaku mendapatkan mandat dari Tuhan untuk berkuasa.

Ternyata, konsep-konsep sekularisasi dan liberalisasi itu berdampak pada penelanjangan politik (depolitisasi) ummat Islam. Dan ini telah dilakukan sejak awal abad keduapuluhan yaitu bersamaan dengan kejatuhan Khilafah Uthmaniyyah (1924). Pada tahun tahun ini muncul beberapa tokoh kontroversi seperti Kamal Attaturk di Turki yang telah bertanggungjawab menghapuskan Khilafah Utmaniyyah dan menggantikannya dengan negara sekular. Secara intelektual, muncul nama ‘Ali ‘Abd al-Raziq di Mesir, seorang qadi Shar'i yang mendapat Ijazah doktor di London dengan bimbingan T.W. Arnold, seorang orientalis terkenal. ‘Ali ‘Abd al-Raziq mungkin sarjana Muslim yang pertama yang mendukung penghapusan Khilafah . Menurutnya, Islam dan Rasulullah SAW sendiri memisahkan antara agama dengan politik. Karena itu, sistem Khilafah adalah ciptaan manusia: pemerintah dan kerajaan pada masa itu yang menjustifikasikan pemerintahan mereka dengan memperalat agama (‘Ali Abdul Raziq, tt. Al-Islam wa Usul al-Hukm ). Sebaliknya Islam hendaknya hanya dilihat dari sisi kerohaniannya saja ( spirituality ) yang tidak memerlukan kekuasaan dan percaturan politik. (Buku ‘Ali Abdul Raziq mendapat tentangan yang hebat daripada kebanyakan ulama pada masa itu, berpuluh-puluh buku telah ditulis untuk menjawab buku tersebut diantaranya buku-buku yang ditulis oleh: Muhammad Bakhit al-Mutii, Muhammad Khadr Husayn, Diya al-Din al-Rayyis dan lain-lain)
Setelah ‘Ali ‘Abd al-Raziq, muncullah kemudian orang-orang yang lebih berani lagi mempersoalkan masalah-masalah pokok dalam Islam dengan kritikan terhadap ajaran Islam, institusi Ulama, dan Rasulullah SAW. Golongan ini di Mesir lebih dikenali dengan golongan al-‘almaniyyun (sekularis).
Ketika terjadi perdebatan tentang penegakan hukum Islam di negara-negara Islam kelompok Islam liberal adalah golongan yang paling lantang menentangnya. Faraj Fawdah, salah seorang dari mereka mengatakan bahwa “melaksanakan Shari‘at Islam adalah bermakna menegakkan negara theokrasi, negara yang diperintah oleh golongan agama ( rijal al-Din ) yang memerintah atas nama Tuhan”. Wahid Ra'fat menambahkan, orang-orang yang ingin menegakkan Shari‘at sebenarnya ingin menjadi golongan kahanah ( clergy ), institusi yang mewakili Tuhan dan berkuasa penuh menentukan kehidupan manusia, sebab mereka saja yang akan mempunyai hak untuk menafsirkan Shari‘ah. Muhammad Sa‘id al-‘Ashmawi menolak campurtangan Islam dalam politik, ini karena al-Qur'an tidak pernah membincangkan pemerintahan atau menjelaskan bentuknya. Ashmawi juga mengatakan bahwa orang Islam yang menyeru penegakan hukum Islam sebenarnya tidak mengetahui apa yang dimaksudkan dengan hukum Islam. Asghar Ali Engineer mengatakan bahwa apa yang diperjuangkan oleh Mawdudi adalah pentafsiran beliau sendiri terhadap agama dan Shari‘at, dan bukannnya Islam ataupun Shari‘at Islam. Sebab, menurut Engineer, tidak ada definisi yang disepakati apa yang dimaksudkan dengan Shari‘ah. Asghar berkesimpulan bahwa negara yang ingin ditubuhkan oleh Mawdudi adalah negara theokrasi dan authoritarian, dimana golongan agama akan memerintah dengan kuku besi (Untuk jawaban yang lebih terperinci terhadap kritikan Asghar ‘Ali Engineer dan Nasr Hamid Abu Zaid lihat Thesis Master penulis yang tidak diterbitkan bertajuk The Concept of al-Hakimiyyah (the Sovereignty of God ) in Contemporary Islamic Political Thought . ISTAC, UIAM, 2003)
Mawlana Mawdudi tries to explain the necessity for an Islamic state. He says that according to the Qur'an God is the Master of the world..Mawdudi maintains that over His own creation, over His own world, no one else has any right to rule; it will be fundamentally wrong. …We have already seen that even on matters of Shari‘ah there is no unanimity of opinion. It would therefore be very difficult to maintain that this is the meaning of the Qur'anic injunction and hence the Islamic state law in its light has to be so framed. Then there are those Muslim thinkers like Mawlana Azad who feel, not without justification from the Qur'an itself, that the Shari‘ah is not an integral part of the religious faith i.e. Din. If it is so one can hardly maintain that the Islamic state has to be based on Shari‘ah and that God's rule means enforcing Islamic Shari‘ah as formulated in the early Islamic period. And this is exactly what Mawlana Mawdudi means when he talks of God's rule being established on earth. God's rule in that case would mean Islamic Shari‘ah as formulated by Imam Abu Hanifah and as interpreted by Mawdudi or his lieutenants. In fact Mawdudi's approach is so rigid and his attitude so authoritarian that any state founded on his ideas would be a medieval dictatorship. (Asghar Ali Engineer, The Islamic State, 134-135).
Tudingan-tudingan kaum liberal seperti itu bisa dipahami dalam perspektif, bahwa mereka memang menjadi kepanjangan tangan Barat untuk menjalankan agenda Barat terhadap dunia Islam. Sebab, bagi Barat yang imperialistik, Islam – aqidah dan syariahnya — dipandang sebagai ancaman. Jika aqidah dan syariah Islam tegak di muka bumi, maka ideologi, pemikiran, sistem hukum, dan dominasi ekonomi Barat, otomatis akan goncang. Karena itulah, Barat mau membangun pusat-pusat studi Islam yang canggih dan membiayai sarjana-sarjana Muslim menimba ilmu di sana. Barat juga bersemangat membiayai kelompok-kelompok liberal Islam, di mana pun berada. Untuk apa? Jelas niat utamanya adalah untuk mengokohkan hegemoni mereka. Namun, itu adalah urusan Barat. Yang lebih penting adalah bagaimana kaum Muslim memahami agenda-agenda Barat dan kaum liberal pro-Barat, agar tidak terkecoh dan terjebak oleh agenda-agenda imperialis itu. Biasanya, mereka pintar membuat jargon-jargon dan istilah-istilah yang indah, yang seolah-olah untuk memajukan Islam. Padahal, justru menikam dari dalam dan meruntuhkan bangunan Islam itu sendiri. Namun, kita tidak perlu apriori dengan Barat, tetapi harus lebih cerdik dan lebih pintar dari Barat. Berbagai kemajuan yang dicapai Barat perlu dipelajari dengan sikap kritis, tanpa perlu membebek terhadap ideologi dan cara berpikir yang materialistik, sekularistik, liberalistik, dan hedonistic
Permasalahan yang di hadapi
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kaum pundamentalis menentang pemikiran faham liberalis, sekuler dan pluralisme karena faham tersebut dianggap merusak akidah dan syariah Islam juga dianggap sebagai kepanjangan tangan barat untuk menjalankan agenda barat terhdap dunia Islam.
Dalam Munas MUI pada tahun 2005 telah menghasilkan sekitar sebelas fatwa yang antara lain mengharamkan faham liberalisme,sekulerisme, dan pluralisme.. Fatwa MUI tersebut disambut baik oleh Forum Umat Islam yang terdiri dari: MUI, KISDI, DDII, BKSPPIU, HTI, Muhamadiyyah, NU, SI, Al-Irsyad Al-Islamiyyah, ICMI, YPI,Al-Azhar, FPI, MMI, IKADI, MTA, Persis, Hidayatullah, TPM,GPMI, Taruna Muslim, Al-Ittihad al-Islamiyyah, Korp Ulama Betawi, PERTI, PPP, PBB, PKS,PBR, PNU, dll. Forum ini membuat pernyataan bersama mengenai Fatwa MUI tersebut dan menyatakan bahwa hakikatnya fatwa ini untuk melindungi umat.
Menurut forum kiayi muda NU liberalisasi yang dilakukan JIL dilakukan dalam bidang akidah, liberalisasi pemahaman al-Qur’an, dan liberalisasi dalam bidang syari’at Islam. Untuk menghadapi pemikiran JIL tidak dilakukan dengan amuk-amuk, dan cara-cara kekerasan, tapi harus melalui pendekatan yang strategis dan taktis, dengan dialog-dialog dan pencerahan.( Dari berbagai sumber)

0 komentar: